PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 102
Penghapusan dan pemindahtanganan aset Perusahaan dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kesembilanbelas
Kepailitan
Penghapusan dan pemindahtanganan aset Perusahaan dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kesembilanbelas
Kepailitan