PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 103
(1) Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke
Pengadilan Niaga agar Perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan Menteri.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau
kelalaian Direksi dan kekayaan Perusahaan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan
bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.
Bagian Keduapuluh Ganti Rugi
