PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 41
Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, sekurang-kurangnya memuat:
evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencana Jangka Panjang;
asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang;
penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja Rencana Jangka Panjang; dan
kebijakan pengembangan usaha Perusahaan.
Paragraf 6 . . .
Paragraf 6
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
