Pasal 62
(1) Anggota Dewan Pengawas sewaktu-waktu dapat
diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri dengan menyebutkan alasan pemberhentiannya.
(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:
tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan dan/atau negara;
dinyatakan . . .
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau
- mengundurkan diri.
(3) Rencana pemberhentian anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.
(4) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(5) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) masih dalam proses, maka anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.
(7) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dan huruf d, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
