Pasal 18
(1) Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari
jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Menteri dengan tembusan kepada Dewan Pengawas dan anggota Direksi lainnya.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri.
(3) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, maka anggota Direksi tersebut berhenti dengan sendirinya terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat permohonan pengunduran diri.
(4) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, maka anggota Direksi tersebut berhenti dengan sendirinya pada tanggal efektif pengunduran diri.
