PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 67
(1) Anggota Dewan Pengawas baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri setiap waktu berhak:
memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perusahaan;
memeriksa buku, surat bukti, dan persediaan barang;
memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas untuk keperluan verifikasi surat berharga dan lain-lain; dan
mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
(2) Anggota Dewan Pengawas berhak menanyakan dan
meminta penjelasan tentang segala hal kepada Direksi dan Direksi wajib memberikan penjelasan.
Pasal 68 ...
