Pasal 68
(1) Dewan Pengawas setiap waktu berhak memberhentikan
untuk sementara waktu seorang atau lebih anggota Direksi, apabila mereka bertindak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, terdapat indikasi melakukan kerugian Perusahaan, melalaikan kewajibannya, atau terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diberitahukan secara tertulis kepada Menteri dan anggota Direksi yang bersangkutan disertai alasannya.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari setelah pemberhentian sementara.
(4) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan
pemberhentian sementara diterima, Menteri sudah harus memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya.
(5) Dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), anggota
Direksi yang diberhentikan sementara berhak untuk membela diri.
(6) Apabila Menteri tidak membuat keputusan dalam kurun
waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemberhentian sementara itu batal.
(7) Pemberhentian sementara tidak dapat diperpanjang atau
ditetapkan kembali dengan alasan yang sama, apabila pemberhentian sementara dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Apabila Menteri membatalkan pemberhentian sementara
atau terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya kembali sebagaimana mestinya.
