PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 69
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Dewan Pengawas berkewajiban :
memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang diusulkan Direksi;
mengikuti ...
mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan Perusahaan;
melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan; dan
meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan.
