PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 66
(1) Dewan Pengawas bertugas untuk:
melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi; dan
memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan Perusahaan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Dewan Pengawas harus :
mematuhi Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya, serta wajib melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran; dan
bertindak sewaktu-waktu untuk kepentingan dan usaha Perusahaan dan bertanggung jawab kepada Menteri.
