Pasal 64
(1) Seorang atau lebih anggota Dewan Pengawas dapat
diberhentikan untuk sementara waktu oleh Menteri, apabila anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, terdapat indikasi melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap Perusahaan, melalaikan kewajibannya, dan/atau terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diberitahukan secara tertulis kepada anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan dengan disertai alasannya.
(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
pemberitahuan pemberhentian sementara diterima, Menteri sudah harus memutuskan apakah anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya.
(4) Dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota
Dewan Pengawas yang diberhentikan sementara berhak untuk membela diri.
(5) Apabila Menteri tidak membuat keputusan dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemberhentian sementara itu batal.
(6) Pemberhentian sementara tidak dapat diperpanjang atau
ditetapkan kembali dengan alasan yang sama, apabila pemberhentian sementara dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Dalam hal Menteri membatalkan pemberhentian sementara
atau terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya kembali sebagaimana mestinya.
Paragraf 2
Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas
