PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 81
(1) Direktur Utama menyampaikan hasil pemeriksaan Satuan
Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Direksi.
(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil
langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.
