PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 85
(1) Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain untuk
membantu tugas Dewan Pengawas dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan.
(2) Pembentukan . . .
(2) Pembentukan dan pelaksanaan tugas komite lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Penggunaan Laba dan Dana Cadangan
