Pasal 84
(1) Dewan Pengawas wajib membentuk komite audit yang
bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
untuk:
membantu Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternal dan auditor internal;
menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern maupun auditor eksternal;
memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan; dan
melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas serta tugas-tugas Dewan Pengawas lainnya.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), komite
audit dapat melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
(4) Pembentukan komite audit dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
