PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 83
Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Bagian Kedelapan
Komite Audit dan Komite Lainnya
