Pasal 35
(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
(2) Selain dalam rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Keputusan Direksi dapat diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat yang
ditandatangani oleh ketua rapat Direksi dan oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan dari antara mereka yang hadir, yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi jika ada.
(4) Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi diluar yang
diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung jawab pribadi anggota Direksi yang bersangkutan sampai dengan tindakan dimaksud disetujui oleh rapat Direksi.
