PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 72
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada Perusahaan dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Paragraf 3
Rapat Dewan Pengawas
