PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 48
(1) Perhitungan tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 ayat (4) huruf a, dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
(2) Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka harus diberikan penjelasan serta alasannya.
