PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 106
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 190) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
