PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 3
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas untuk menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang penjaminan kredit bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi.
(2) Perusahaan melakukan kegiatan usahanya berdasarkan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini, terhadap Perusahaan berlaku hukum Indonesia.
