PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 4
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum)
Jaminan Kredit Indonesia atau disingkat Perum JAMKRINDO.
(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
(3) Perusahaan dapat membuka cabang, kantor perwakilan,
kantor pemasaran di wilayah Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas
