PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 5
Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Bagian Kedua
Sifat, Maksud, dan Tujuan
Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Bagian Kedua
Sifat, Maksud, dan Tujuan