Pasal 77
(1) Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh ketua Dewan
Pengawas.
(2) Dalam hal ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau
berhalangan, rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas yang khusus ditunjuk oleh ketua Dewan Pengawas.
(3) Dalam ...
(3) Dalam hal ketua Dewan Pengawas tidak melakukan
penunjukkan, maka salah seorang anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh anggota Dewan Pengawas yang ada, berwenang untuk memimpin rapat Dewan Pengawas.
(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dilakukan, salah seorang anggota Dewan
Pengawas yang paling lama menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas yang memimpin rapat Dewan Pengawas.
(5) Dalam hal Dewan Pengawas yang paling lama menjabat
sebagai anggota Dewan Pengawas Perusahaan lebih dari 1 (satu) orang, anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tertua dalam usia yang berwenang memimpin rapat Dewan Pengawas.
