Pasal 57
(1) Apabila oleh suatu sebab, jabatan anggota Dewan Pengawas
terdapat kekosongan, maka :
Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi kekosongan sudah harus mengisi kekosongan tersebut;
selama jabatan itu kosong dan penggantinya belum ada atau belum memangku jabatannya, salah seorang anggota Dewan Pengawas lainnya yang ditunjuk oleh dan diantara anggota Dewan Pengawas, menjalankan pekerjaan anggota Dewan Pengawas yang kosong tersebut dengan tugas dan wewenang yang sama;
dalam hal kekosongan jabatan disebabkan oleh berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Pengawas, Menteri dapat menunjuk anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatannya tersebut untuk tetap melaksanakan tugas dan wewenang sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana ditetapkan oleh Menteri, sampai dengan diangkatnya anggota Dewan Pengawas yang definitif.
(2) Apabila ...
(2) Apabila karena sebab apapun juga Perusahaan tidak
mempunyai seorangpun anggota Dewan Pengawas, maka dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi kekosongan, Menteri sudah harus mengangkat Dewan Pengawas baru.
