Pasal 58
(1) Seorang anggota Dewan Pengawas berhak mengundurkan
diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Menteri dengan tembusan kepada Direksi dan anggota Dewan Pengawas lainnya.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
(3) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, maka anggota Dewan Pengawas tersebut berhenti dengan sendirinya terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat permohonan pengunduran diri.
(4) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, maka anggota Dewan Pengawas tersebut berhenti dengan sendirinya pada tanggal efektif pengunduran diri.
