PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 59
(1) Antar anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki
hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.
