PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 100
(1) Besaran dan jenis penghasilan Direksi dan Dewan
Pengawas ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan pendapatan, aktiva, pencapaian target, kemampuan keuangan, dan tingkat kesehatan Perusahaan.
(3) Selain memperhatikan hal-hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri dapat pula memperhatikan faktor lain yang relevan.
(4) Selain gaji/honorarium dan fasilitas yang diterimanya
sebagai anggota Direksi dan Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh Menteri, anggota Direksi dan Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perusahaan.
Bagian Ketujuhbelas
Dokumen Perusahaan
