PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 7
Maksud dan tujuan Perusahaan adalah turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, dengan melaksanakan kegiatan penjaminan kredit bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi.
Bagian Ketiga
Kegiatan dan Pengembangan Usaha
