PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 97
(1) Pengadaan barang dan jasa oleh Perusahaan yang
menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Direksi menetapkan tata cara pengadaan barang dan jasa
bagi Perusahaan, selain pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keenambelas Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
