PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 32
(1) Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan
oleh Menteri.
(2) Menteri dapat melimpahkan kewenangan pembagian tugas
dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
