Pasal 33
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan
apabila :
terjadi perkara di depan pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau
anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.
(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan akan diwakili oleh salah seorang Direktur
yang ditunjuk oleh seluruh anggota Direksi selain anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila benturan kepentingan menyangkut semua anggota
Direksi, Perusahaan akan diwakili oleh Dewan Pengawas atau oleh seorang yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas.
(4) Dalam hal tidak ada Dewan Pengawas, Menteri dapat
mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili Perusahaan.
Paragraf 3
Hak dan Kewajiban Direksi
