Pasal 43
(1) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang telah
disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dapat dilakukan perubahan.
(2) Rancangan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan ditandatangani oleh Direksi bersama dengan Dewan Pengawas dan disampaikan oleh Direksi kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.
(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
sudah harus diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya rancangan perubahan dari Direksi.
(4) Dalam hal Menteri tidak memberikan persetujuan dalam
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dianggap menyetujui perubahan dimaksud.
(5) Dalam . . .
(5) Dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan telah dikuasakan kepada Dewan Pengawas, kewenangan persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
