PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 44
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, sekurang-kurangnya memuat:
misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan, dan program kerja/kegiatan;
anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/kegiatan;
proyeksi keuangan perusahaan dan anak perusahaannya; dan
hal lain yang memerlukan keputusan Menteri.
Paragraf 7
Pelaporan
