PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 45
(1) Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat
pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi laporan triwulanan dan laporan tahunan.
(3) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direksi sewaktu-waktu dapat pula memberikan laporan
khusus kepada Dewan Pengawas dan/atau Menteri.
(4) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan dengan bentuk, isi, dan tatacara penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
