PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 55
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri
disesuaikan dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal Dewan Pengawas terdiri lebih dari seorang
anggota, salah seorang di antaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
