LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN SISTEM RESI GUDANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Gudang adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat- syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.
Lembaga Jaminan Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Jaminan adalah badan hukum Indonesia yang menjamin hak dan kepentingan Pemegang Resi Gudang atau Penerima Hak Jaminan terhadap kegagalan, kelalaian, atau ketidakmampuan Pengelola Gudang dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang.
Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Pelaksana adalah lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban dan wewenang Lembaga Jaminan.
Pemegang Resi Gudang adalah pemilik barang atau pihak yang menerima pengalihan dari pemilik barang atau pihak lain yang menerima pengalihan lebih lanjut.
Premi . . .
Premi Penjaminan Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Premi Penjaminan adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Pengelola Gudang sebagai peserta penjaminan kepada Lembaga Pelaksana dalam rangka kegiatan penjaminan Resi Gudang.
Penerima Hak Jaminan adalah pihak yang memegang atau berhak atas Hak Jaminan atas Resi Gudang sesuai dengan Akta Pembebanan Hak Jaminan.
Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.
Pasal 2
Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi dan diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia sebagai Lembaga Pelaksana.
BAB II . . .
Bagian Kesatu Fungsi Lembaga Pelaksana
Pasal 3
Lembaga Pelaksana memiliki fungsi:
- melindungi hak Pemegang Resi Gudang dan/atau Penerima Hak Jaminan apabila terjadi kegagalan, ketidakmampuan, dan/atau kebangkrutan Pengelola Gudang dalam menjalankan kewajibannya; dan
- memelihara stabilitas dan integritas Sistem Resi Gudang sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedua Tugas Lembaga Pelaksana
Pasal 4
(1) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a, Lembaga Pelaksana mempunyai tugas:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan pengelolaan barang oleh Pengelola Gudang; dan
- melaksanakan penjaminan pengelolaan barang oleh Pengelola Gudang.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b, Lembaga Pelaksana mempunyai tugas:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka memelihara stabilitas dan integritas Sistem Resi Gudang;
- merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Pengelola Gudang gagal yang tidak berdampak luas (sistemik); dan
- melaksanakan penanganan Pengelola Gudang gagal yang berdampak luas (sistemik).
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Kewajiban Lembaga Pelaksana
Pasal 5
(1) Lembaga Pelaksana wajib:
- membentuk struktur organisasi khusus dan tersendiri yang menangani fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan;
- memiliki sarana dan sistem informasi yang terhubung secara online ke setiap Pengelola Gudang dalam Sistem Resi Gudang di seluruh Indonesia;
- membuat laporan kegiatan dan pembukuan keuangan yang terpisah;
- memiliki sistem manajemen risiko yang terpercaya; dan
- membuat peraturan dan tata tertib dalam rangka pelaksanaan penjaminan.
(2) Lembaga Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan
penjaminan Sistem Resi Gudang kepada Menteri dan melaporkan kegiatan penjaminan Sistem Resi Gudang setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Badan Pengawas.
Bagian Keempat Wewenang Lembaga Pelaksana
Pasal 6
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Lembaga Pelaksana mempunyai wewenang:
menetapkan dan memungut kontribusi pada saat Pengelola Gudang pertama kali menjadi peserta;
menetapkan dan memungut uang jaminan atas setiap barang yang disimpan;
melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban Lembaga Pelaksana;
mendapatkan . . .
- mendapatkan dan memastikan data barang yang disimpan pemilik barang pada Pengelola Gudang sesuai dengan data dalam Resi Gudang, data dan laporan keadaan keuangan Pengelola Gudang;
- melakukan pencocokan (rekonsiliasi), verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d;
- menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim;
- menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Pelaksana, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu; dan
- menjatuhkan sanksi administratif.
(2) Lembaga Pelaksana dapat melakukan penyelesaian dan
penanganan Pengelola Gudang gagal.
(3) Dalam melakukan penyelesaian dan penanganan Pengelola
Gudang gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Pelaksana dapat bertindak sebagai kreditur terhadap Pengelola Gudang berdasarkan hak subrogasi dari Pemegang Resi Gudang dan/atau Penerima Hak Jaminan yang dapat mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga.
Pasal 7
Pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Pelaksana terkait dengan pelaksanaan penjaminan Sistem Resi Gudang dilakukan oleh Menteri.
Pasal 8 . . .
Pasal 8
(1) Pelaksanaan pembinaan teknis penjaminan Sistem Resi
Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling sedikit meliputi:
- memberikan asistensi dan bimbingan teknis pada Lembaga Pelaksana terkait dengan penyelenggaraan penjaminan dalam Sistem Resi Gudang;
- memberikan pelatihan sumber daya manusia Lembaga Pelaksana terkait dengan penyelenggaraan penjaminan dalam Sistem Resi Gudang;
- memberikan sosialisasi dan edukasi kepada Lembaga Pelaksana terkait dengan penyelenggaraan penjaminan dalam Sistem Resi Gudang; dan
- memberikan teguran tertulis dalam hal Lembaga Pelaksana tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dapat dilakukan dengan:
- meminta keterangan, konfirmasi, dan/atau bukti yang diperlukan;
- memeriksa catatan, pembukuan, laporan, dan/atau dokumen pendukung lainnya; dan
- meminjam atau membuat salinan atas catatan, pembukuan, laporan, dan/atau dokumen lainnya sepanjang diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan Lembaga Pelaksana diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 9
(1) Sumber pendanaan Lembaga Pelaksana untuk kegiatan
penjaminan Sistem Resi Gudang berasal dari:
Pemerintah;
kontribusi . . .
- kontribusi Pengelola Gudang pada saat pertama kali menjadi anggota Lembaga Pelaksana;
- Premi Penjaminan dari anggota Lembaga Pelaksana atas setiap barang yang disimpan;
- hasil investasi dari dana yang dihimpun oleh Lembaga Pelaksana;
- denda; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk pertama kalinya sumber pendanaan Lembaga
Pelaksana untuk kegiatan penjaminan Sistem Resi Gudang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai penyertaan modal negara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 10
(1) Dana Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan
huruf f dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan penjaminan Sistem Resi Gudang, investasi, pengadaan barang, jasa dan biaya peningkatan kapasitas pelayanan penjaminan Sistem Resi Gudang.
(2) Dana Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf c dipergunakan untuk pembayaran
klaim.
(3) Dana Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) dipergunakan untuk kegiatan penjaminan.
(4) Kegiatan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi kegiatan operasional, pembayaran klaim, dan investasi.
(5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4)
hanya dapat dilakukan dalam bentuk Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau simpanan pada bank nasional.
(6) Penggunaan . . .
(6) Penggunaan dana oleh Lembaga Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk menjalankan fungsi dan tugas Lembaga Pelaksana sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
Pasal 11
(1) Surplus yang diperoleh Lembaga Pelaksana dari kegiatan
operasional selama 1 (satu) tahun takwim dialokasikan untuk:
- cadangan penjaminan; dan
- cadangan tujuan.
(2) Besarnya alokasi cadangan penjaminan dan cadangan
tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang badan usaha milik negara.
Pasal 12
(1) Premi Penjaminan atas setiap barang yang disimpan di
Gudang ditetapkan oleh Direksi setiap 6 (enam) bulan.
(2) Premi Penjaminan atas setiap barang yang disimpan
dihitung setiap bulan berdasarkan jumlah dan jenis barang.
(3) Premi Penjaminan wajib dibayar oleh Pengelola Gudang
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah neraca saldo komoditi disampaikan kepada Lembaga Pelaksana pada setiap akhir triwulan.
(4) Neraca saldo komoditi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan oleh Pengelola Gudang kepada Lembaga
Pelaksana paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah akhir periode triwulan.
(5) Dalam . . .
(5) Dalam hal Pengelola Gudang lalai membayar Premi
Penjaminan kepada Lembaga Pelaksana dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Pelaksana menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h.
(6) Lembaga Pelaksana wajib melaporkan kepada Badan
Pengawas atas kelalaian pembayaran Premi Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Tata cara mengenai pembebanan dan pembayaran Premi
Penjaminan ditetapkan oleh Lembaga Pelaksana.
Pasal 13
(1) Lembaga Pelaksana wajib menyimpan Premi Penjaminan
dalam rekening penjaminan Resi Gudang yang terpisah.
(2) Dalam hal tertentu dana dalam rekening terpisah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemisahan berdasarkan jenis barang yang dijaminkan dengan terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari Menteri.
Bagian Kesatu Peserta Penjaminan
Pasal 14
Setiap Pengelola Gudang yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan yang dilaksanakan Lembaga Pelaksana.
Pasal 15
Setiap peserta penjaminan Lembaga Pelaksana wajib:
- menyerahkan surat pernyataan yang berisi:
komitmen dan kesediaan direksi atau pengurus Pengelola Gudang untuk mematuhi semua ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Lembaga Pelaksana; dan
melepaskan . . .
- melepaskan serta menyerahkan semua hak pengelolaan dan/atau kepentingan kepada Lembaga Pelaksana apabila Pengelola Gudang dinyatakan pailit.
- membayar kontribusi awal;
- membayar Premi Penjaminan atas setiap barang yang disimpan;
- menyerahkan laporan berkala sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh Lembaga Pelaksana;
- memberikan data, informasi, dan dokumen-dokumen yang diperlukan atau diminta oleh Lembaga Pelaksana; dan
- menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor Pengelola Gudang dan tempat lain yang mudah diketahui oleh masyarakat.
Bagian Kedua Batas Penjaminan
Pasal 16
Lembaga Pelaksana menjamin paling sedikit 85% (delapan puluh lima perseratus) dari Resi Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
Pasal 17
(1) Lembaga Pelaksana tidak mengganti kerugian untuk
barang yang disimpan oleh:
- karyawan perusahaan auditor independen atau auditor yang terlibat dalam operasi audit;
- karyawan atau anggota administrasi Lembaga Penilai Kesesuaian dan/atau dari Pusat Registrasi Resi Gudang;
- pemilik atau pemegang saham dari Pengelola Gudang gagal yang sahamnya melebihi 10% (sepuluh perseratus); dan/atau
- pihak ketiga yang bertindak sebagai wakil yang diberi kuasa oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c yang memegang Resi Gudang.
(2) Lembaga . . .
(2) Lembaga Pelaksana tidak menjamin kerugian apapun yang
disebabkan oleh kejadian keadaan kahar (force majeure).
Bagian Ketiga Tata Cara Klaim atas Jaminan
Pasal 18
(1) Pemegang Resi Gudang dan/atau Penerima Hak Jaminan
mengajukan klaim kepada Lembaga Pelaksana atas kegagalan, kelalaian, atau ketidakmampuan Pengelola Gudang dalam melaksanakan kewajiban menyimpan dan menyerahkan barang sesuai Resi Gudang yang diterbitkan.
(2) Lembaga Pelaksana melakukan verifikasi atas klaim yang
diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak klaim diterima.
(3) Dalam rangka verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pengelola Gudang dan/atau Pusat Registrasi Resi
Gudang wajib memberikan data dan informasi yang diperlukan kepada Lembaga Pelaksana.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan berkoordinasi dengan Badan Pengawas.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) klaim memenuhi persyaratan, Lembaga Pelaksana membayarkan klaim kepada Pemegang Resi Gudang dan/atau Penerima Hak Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak klaim diterima.
(6) Dalam hal dana dalam rekening penjaminan tidak
mencukupi pembayaran klaim, Lembaga Pelaksana dapat menggunakan dana operasional kegiatan penjaminan.
Pasal 19
Dalam hal Resi Gudang dibebankan Hak Jaminan, Lembaga Pelaksana mendahulukan penggantian kerugian kepada Penerima Hak Jaminan daripada Pemegang Resi Gudang.
BAB VI . . .
Pasal 20
(1) Lembaga Pelaksana wajib menyampaikan rancangan
rencana kerja dan anggaran tahunan di bidang penjaminan Resi Gudang kepada Menteri paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan kepada Badan Pengawas.
(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah
mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Lembaga Pelaksana kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk mendapatkan pengesahan.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah
mendapatkan pengesahan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Lembaga Pelaksana kepada Menteri dan Badan Pengawas.
Pasal 21
(1) Lembaga Pelaksana wajib menyampaikan laporan tahunan
di bidang penjaminan Resi Gudang kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku ditutup untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan kepada Badan Pengawas.
(2) Laporan tahunan yang telah mendapat persetujuan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Lembaga Pelaksana kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk memperoleh pengesahan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku berakhir.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari laporan kegiatan dan laporan keuangan.
(4) Laporan . . .
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus diaudit oleh auditor eksternal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(5) Laporan tahunan yang telah mendapatkan pengesahan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Lembaga Pelaksana kepada Menteri dan Badan Pengawas.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugasnya di bidang penjaminan Sistem Resi Gudang, Lembaga Pelaksana dapat bekerja sama dengan organisasi atau lembaga di dalam negeri maupun luar negeri.
Pasal 23
(1) Struktur organisasi Lembaga Pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri dari bidang-bidang yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan risiko, pengelolaan dana jaminan, dan pengelolaan informasi penjaminan.
(2) Karyawan yang membawahi bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memiliki pengetahuan, pengalaman dan keahlian terkait bidang Sistem Resi Gudang, penjaminan, keuangan dan/atau pengelolaan risiko.
Pasal 24 . . .
Pasal 24
(1) Lembaga Pelaksana dapat membentuk atau menunjuk
kantor perwakilan di daerah di luar wilayah domisili kantor pusat yang menyelenggarakan fungsi Lembaga Pelaksana.
(2) Pembentukan atau penunjukan kantor yang
menyelenggarakan fungsi Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki struktur organisasi yang terdiri dari bidang yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan resiko dan pengelolaan informasi penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan
- memiliki karyawan yang memiliki kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(3) Usulan pembentukan atau penunjukan kantor yang
menyelenggarakan fungsi Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan
atau penunjukan kantor yang menyelenggarakan fungsi Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 25
(1) Direksi, Dewan Pengawas, karyawan Lembaga Pelaksana,
atau setiap pihak yang bekerja untuk dan atas nama Lembaga Pelaksana harus menjamin kerahasiaan setiap data yang menurut sifatnya harus dirahasiakan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Sifat kerahasiaan dari data yang terkait dengan Lembaga
Pelaksana ditetapkan oleh Direksi Lembaga Pelaksana.
BAB X . . .
Pasal 26
Lembaga Pelaksana mulai melaksanakan kegiatan penjaminan Sistem Resi Gudang terhitung sejak menerima modal dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 27
Dalam hal Lembaga Jaminan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang berdiri, fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban Lembaga Jaminan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pelaksana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang dan Peraturan Pemerintah ini beralih kepada Lembaga Jaminan.
Pasal 28
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2016
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2016
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37B ayat (3),
Pasal 37C, dan Pasal 37I ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4630) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5231);
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5503);
