Pasal 21
BAB 6 — LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Lembaga Pelaksana wajib menyampaikan laporan tahunan
di bidang penjaminan Resi Gudang kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku ditutup untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan kepada Badan Pengawas.
(2) Laporan tahunan yang telah mendapat persetujuan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Lembaga Pelaksana kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk memperoleh pengesahan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku berakhir.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari laporan kegiatan dan laporan keuangan.
(4) Laporan . . .
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus diaudit oleh auditor eksternal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(5) Laporan tahunan yang telah mendapatkan pengesahan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Lembaga Pelaksana kepada Menteri dan Badan Pengawas.
