PP
LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN SISTEM RESI GUDANG
Pasal 22
BAB 7 — HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
Dalam melaksanakan tugasnya di bidang penjaminan Sistem Resi Gudang, Lembaga Pelaksana dapat bekerja sama dengan organisasi atau lembaga di dalam negeri maupun luar negeri.
