PP
LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN SISTEM RESI GUDANG
Pasal 23
BAB 8 — STRUKTUR ORGANISASI
(1) Struktur organisasi Lembaga Pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri dari bidang-bidang yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan risiko, pengelolaan dana jaminan, dan pengelolaan informasi penjaminan.
(2) Karyawan yang membawahi bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memiliki pengetahuan, pengalaman dan keahlian terkait bidang Sistem Resi Gudang, penjaminan, keuangan dan/atau pengelolaan risiko.
