Pasal 24
BAB 8 — STRUKTUR ORGANISASI
(1) Lembaga Pelaksana dapat membentuk atau menunjuk
kantor perwakilan di daerah di luar wilayah domisili kantor pusat yang menyelenggarakan fungsi Lembaga Pelaksana.
(2) Pembentukan atau penunjukan kantor yang
menyelenggarakan fungsi Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki struktur organisasi yang terdiri dari bidang yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan resiko dan pengelolaan informasi penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan
- memiliki karyawan yang memiliki kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(3) Usulan pembentukan atau penunjukan kantor yang
menyelenggarakan fungsi Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan
atau penunjukan kantor yang menyelenggarakan fungsi Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
