PP
LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN SISTEM RESI GUDANG
Pasal 25
BAB 9 — KERAHASIAAN DATA
(1) Direksi, Dewan Pengawas, karyawan Lembaga Pelaksana,
atau setiap pihak yang bekerja untuk dan atas nama Lembaga Pelaksana harus menjamin kerahasiaan setiap data yang menurut sifatnya harus dirahasiakan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Sifat kerahasiaan dari data yang terkait dengan Lembaga
Pelaksana ditetapkan oleh Direksi Lembaga Pelaksana.
