Pasal 20
BAB 6 — LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Lembaga Pelaksana wajib menyampaikan rancangan
rencana kerja dan anggaran tahunan di bidang penjaminan Resi Gudang kepada Menteri paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan kepada Badan Pengawas.
(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah
mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Lembaga Pelaksana kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk mendapatkan pengesahan.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah
mendapatkan pengesahan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Lembaga Pelaksana kepada Menteri dan Badan Pengawas.
