PP
LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN SISTEM RESI GUDANG
Pasal 19
BAB 5 — PESERTA PENJAMINAN DAN CAKUPAN JAMINAN
Dalam hal Resi Gudang dibebankan Hak Jaminan, Lembaga Pelaksana mendahulukan penggantian kerugian kepada Penerima Hak Jaminan daripada Pemegang Resi Gudang.
