Pasal 18
BAB 5 — PESERTA PENJAMINAN DAN CAKUPAN JAMINAN
(1) Pemegang Resi Gudang dan/atau Penerima Hak Jaminan
mengajukan klaim kepada Lembaga Pelaksana atas kegagalan, kelalaian, atau ketidakmampuan Pengelola Gudang dalam melaksanakan kewajiban menyimpan dan menyerahkan barang sesuai Resi Gudang yang diterbitkan.
(2) Lembaga Pelaksana melakukan verifikasi atas klaim yang
diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak klaim diterima.
(3) Dalam rangka verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pengelola Gudang dan/atau Pusat Registrasi Resi
Gudang wajib memberikan data dan informasi yang diperlukan kepada Lembaga Pelaksana.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan berkoordinasi dengan Badan Pengawas.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) klaim memenuhi persyaratan, Lembaga Pelaksana membayarkan klaim kepada Pemegang Resi Gudang dan/atau Penerima Hak Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak klaim diterima.
(6) Dalam hal dana dalam rekening penjaminan tidak
mencukupi pembayaran klaim, Lembaga Pelaksana dapat menggunakan dana operasional kegiatan penjaminan.
