PP
LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN SISTEM RESI GUDANG
Pasal 17
BAB 5 — PESERTA PENJAMINAN DAN CAKUPAN JAMINAN
(1) Lembaga Pelaksana tidak mengganti kerugian untuk
barang yang disimpan oleh:
- karyawan perusahaan auditor independen atau auditor yang terlibat dalam operasi audit;
- karyawan atau anggota administrasi Lembaga Penilai Kesesuaian dan/atau dari Pusat Registrasi Resi Gudang;
- pemilik atau pemegang saham dari Pengelola Gudang gagal yang sahamnya melebihi 10% (sepuluh perseratus); dan/atau
- pihak ketiga yang bertindak sebagai wakil yang diberi kuasa oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c yang memegang Resi Gudang.
(2) Lembaga . . .
(2) Lembaga Pelaksana tidak menjamin kerugian apapun yang
disebabkan oleh kejadian keadaan kahar (force majeure).
Bagian Ketiga Tata Cara Klaim atas Jaminan
