PP
LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN SISTEM RESI GUDANG
Pasal 5
BAB 2 — FUNGSI, TUGAS, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG
(1) Lembaga Pelaksana wajib:
- membentuk struktur organisasi khusus dan tersendiri yang menangani fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan;
- memiliki sarana dan sistem informasi yang terhubung secara online ke setiap Pengelola Gudang dalam Sistem Resi Gudang di seluruh Indonesia;
- membuat laporan kegiatan dan pembukuan keuangan yang terpisah;
- memiliki sistem manajemen risiko yang terpercaya; dan
- membuat peraturan dan tata tertib dalam rangka pelaksanaan penjaminan.
(2) Lembaga Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan
penjaminan Sistem Resi Gudang kepada Menteri dan melaporkan kegiatan penjaminan Sistem Resi Gudang setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Badan Pengawas.
Bagian Keempat Wewenang Lembaga Pelaksana
