PP
LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN SISTEM RESI GUDANG
Pasal 4
BAB 2 — FUNGSI, TUGAS, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG
(1) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a, Lembaga Pelaksana mempunyai tugas:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan pengelolaan barang oleh Pengelola Gudang; dan
- melaksanakan penjaminan pengelolaan barang oleh Pengelola Gudang.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b, Lembaga Pelaksana mempunyai tugas:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka memelihara stabilitas dan integritas Sistem Resi Gudang;
- merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Pengelola Gudang gagal yang tidak berdampak luas (sistemik); dan
- melaksanakan penanganan Pengelola Gudang gagal yang berdampak luas (sistemik).
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Kewajiban Lembaga Pelaksana
