PP
LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN SISTEM RESI GUDANG
Pasal 3
BAB 2 — FUNGSI, TUGAS, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG
Lembaga Pelaksana memiliki fungsi:
- melindungi hak Pemegang Resi Gudang dan/atau Penerima Hak Jaminan apabila terjadi kegagalan, ketidakmampuan, dan/atau kebangkrutan Pengelola Gudang dalam menjalankan kewajibannya; dan
- memelihara stabilitas dan integritas Sistem Resi Gudang sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedua Tugas Lembaga Pelaksana
