PP
LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN SISTEM RESI GUDANG
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi dan diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia sebagai Lembaga Pelaksana.
BAB II . . .
Bagian Kesatu Fungsi Lembaga Pelaksana
