Pasal 6
BAB 2 — FUNGSI, TUGAS, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Lembaga Pelaksana mempunyai wewenang:
menetapkan dan memungut kontribusi pada saat Pengelola Gudang pertama kali menjadi peserta;
menetapkan dan memungut uang jaminan atas setiap barang yang disimpan;
melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban Lembaga Pelaksana;
mendapatkan . . .
- mendapatkan dan memastikan data barang yang disimpan pemilik barang pada Pengelola Gudang sesuai dengan data dalam Resi Gudang, data dan laporan keadaan keuangan Pengelola Gudang;
- melakukan pencocokan (rekonsiliasi), verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d;
- menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim;
- menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Pelaksana, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu; dan
- menjatuhkan sanksi administratif.
(2) Lembaga Pelaksana dapat melakukan penyelesaian dan
penanganan Pengelola Gudang gagal.
(3) Dalam melakukan penyelesaian dan penanganan Pengelola
Gudang gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Pelaksana dapat bertindak sebagai kreditur terhadap Pengelola Gudang berdasarkan hak subrogasi dari Pemegang Resi Gudang dan/atau Penerima Hak Jaminan yang dapat mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga.
