PP
LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN SISTEM RESI GUDANG
Pasal 7
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN FUNGSI, TUGAS,
Pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Pelaksana terkait dengan pelaksanaan penjaminan Sistem Resi Gudang dilakukan oleh Menteri.
